BAHAYA MEMPERMAINKAN PANGGILAN "HABIB"

BAHAYA MEMPERMAINKAN PANGGILAN "HABIB"
BAHAYA MEMPERMAINKAN PANGGILAN "HABIB"
Luthfi Bashori

Tertera dalam kamus wikipedia bahasa Indonesia, istilah HABIB di kalangan Arab-Indonesia adalah gelar bangsawan Timur Tengah yang merupakan kerabat Nabi Muhammad (Bani Hasyim) dan secara khusus dinisbatkan terhadap keturunan Nabi Muhammad SAW melalui jalur St. Fatimah az-Zahra (yang berputra Hasan dan Husain) dengan Sy. Ali bin Abi Thalib.
Habib yang datang ke Indonesia, mayoritas adalah keturunan Sy. Husain putra dari Sy. Ali bin Abi Thalib bin Abdul Muthalib dengan St. Fatimah binti Nabi Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib.

Dengan mengetahui masalah ini, maka sejatinya pemanggilan nama Habib itu termasuk bukan urusan main-main dalam kaca mata Islam.
Kalau ada orang yang sengaja mempermainkan panggilan Habib untuk bahan ejekan, maka sama saja dengan menghina marwah Islam, hingga ucapannya itu perlu untuk 'diperangi'.
Orang yang sengaja memanggil HABIB terhadap orang kafir, dengan tujuan main-main, apalagi kalau niatnya untuk merendahkan keturunan Rasulullah SAW, maka ia telah melecehkan Islam.

Contoh jika ada orang yang sengaja memanggil HABIB AHSIN WIRATU (si Pendeta Budha penjahat Myanmar) dengan tujuan main-main atau dengan sangat serius berniat menjatuhkan marwah Habib secara istilah, sebagaimana yang dipergunakan oleh umat Islam. Maka ucapan orang se macam ini perlu untuk 'diperangi' dan ia tidak patut untuk dihormati oleh umat Islam, karena telah menghinakan diri sendiri.
Adapun LARANGAN memanggil orang kafir dengan panggilan kehormatan milik umat Islam seperti Habib (yang tercinta), atau Sayyid (tuan), atau Syaikh (guru mulia) dan panggilan kehormatan lainnya, yang sekira sudah identik dengan marwah Islam, telah disebutkan dalam hadits shahih.

Dari Sy. Abdullah bin Buraidah dari bapaknya, beliau berkata, bahwa ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَقُولُوا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدٌ ، فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدًا فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ.
( رواه أبو داود، رقم 4977 و صححه)
“Janganlah kalian memanggil ‘tuan’ kepada kaum munafiq, karena jika ia menjadi ‘tuan’ kalian, sungguh telah membuat murka Tuhan kalian Azza wa Jalla.”
Menurut kitab Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, karya Assyaikh Abdul Hamid Assyarwani dan Assyaikh Ahmad bin Qasim Al'abadi, pada halaman 212 disebutkan, "Barang siapa yang memanggil seorang kafir dzimmi dengan sebutan: HAI HAJI...! maka ia harus DIHUKUM TA'ZIR."
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==