HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN DI SISI KUBUR

MEMBACA AL-QUR’AN DI SISI KUBUR

MEMBACA AL-QUR’AN DI SISI KUBUR. 

Rasulullah Saw bersabda,
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘Apabila salah seorang kamu meninggal dunia, maka janganlah kamu menahannya, segerakanlah ia ke kuburnya, bacakanlah di sisi al-Fatihah dan di sisi kedua kakinya akhir surat al-Baqarah di kuburnya”. 

Pendapat al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani:
Diriwayatkan oleh Imam ath-Thabrani dengan sanad Hasan . 
Pendapat Ulama Mazhab Syafi’i: 
Pendapat Imam Syafi’i:
Imam Syafi’i dan para ulama Mazhab Syafi’i berkata, “Dianjurkan membaca sebagian al-Qur’an di sisi kubur. Mereka berkata, jika mereka mampu mengkhatamkan al-Qur’an secara keseluruhan, maka itu baik . 

Pendapat Imam an-Nawawi:
Para ulama menganjurkan membaca al-Qur’an di sisi kubur berdasarkan hadits ini (hadits tentang Rasulullah Saw menancapkan pelepah kurma). Karena, jika tasbih pelepah kurma saja diharapkan meringankan azab kubur, maka bacaan al-Qur’an lebih utama. Wallahu a’lam.
Dianjurkan berdiam diri sejenak di sisi kubur setelah pemakaman, berdoa untuk mayat dan memohonkan ampunan untuknya, demikian disebutkan Imam Syafi’i secara nash, disepakati oleh para ulama mazhab Syafi’i, mereka berkata: dianjurkan membacakan beberapa bagian alQur’an, jika mengkhatamkan al-Qur’an, maka lebih afdhal. Sekelompok ulama mazhab Syafi’i berkata: dianjurkan supaya ditalqinkan . 

Dari Kalangan Ulama Mazhab Hanbali: 
Pendapat Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah:
Al-Khallal berkata, “Al-Hasan bin Ahmad al-Warraq memberitahukan kepada saya, Ali bin Musa al-Haddad menceritakan kepada saya, ia seorang periwayat yang shaduq (benar), ia berkata, ‘Saya bersama Imam Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah al-Jauhari pada suatu pemakaman jenazah, ketika mayat itu telah dimakamkan, ada seorang laki-laki buta membaca al-Qur’an di sisi kepala jenazah. Lalu Imam Ahmad berkata kepadanya, “Wahai kamu, sesungguhnya membaca al-Qur’an di sisi kubur itu bid’ah”. Ketika kami keluar dari pekuburan, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Imam Ahmad bin Hanbal, ‘Wahai Abu Abdillah (Imam Ahmad), apa pendapatmu tentang Mubasysyir al-Halabi?”. 
Imam Ahmad bin Hanbal menjawab, “Tsiqah (terpercaya). 

Muhammad bin Qudamah bertanya, “Apakah engkau ada menulis riwayat darinya?”. Imam Ahmad menjawab, “Ya”. Muhammad bin Qudamah berkata, “Mubasysyir telah memberitakan kepadaku dari Abdullah bin al-‘Ala’ al-Lajlaj, dari Bapaknya, sesungguhnya ia berpesan, apabila ia dikuburkan, agar dibacakan di sisi kepalanya awal surat al-Baqarah dan penutupnya. Ia berkata, ‘Aku telah mendengar Abdullah bin Umar berpesan seperti itu’. Imam Ahmad berkata, “Kembalilah, katakanlah kepada laki-laki itu agar terus membaca”.
Al-Hasan bin ash-Shabah az-Za’farani berkata, “Saya bertanya kepada Imam Syafi’i tentang membaca al-Qur’an di sisi kubur”. Imam Syafi’i menjawab, “Boleh”.

Al-Khallal menyebutkan riwayat dari asy-Sya’bi, ia berkata, “Orang-orang Anshar itu, apabila ada yang meninggal dunia diantara mereka, maka mereka datang ke kuburnya, mereka membacakan al-Qur’an di sisi kuburnya”.

Al-Khallal berkata, “Abu Yahya an-Naqid memberitakan kepada saya, ia berkata, ‘Saya mendengar al-Hasan bin al-Jarawi berkata, ‘Saya melewati kubur saudari saya, lalu saya bacakan surat al-Mulk karena riwayat tentang surat al-Mulk. Lalu datang seorang laki-laki kepada saya dan berkata, ‘Sesungguhnya aku melihat saudarimu dalam mimpi, ia berkata, ‘Semoga Allah Swt memberikan balasan kebaikan kepada Abu Ali, aku mendapatkan manfaat dari apa yang telah ia baca”.

Al-Khallal berkata, “Al-Hasan bin al-Haitsam memberitakan kepada saya, ia berkata, ‘Saya telah mendengar Abu Bakar bin al-Athrasy bin Binti Abi Nadhr bin at-Tamar berkata, ‘Ada seorang laki-laki datang ke kubur ibunya pada hari Jum’at, lalu ia membacakan surat Yasin. Kemudian pada hari lain ia membacakan surat Yasin. Kemudian ia mengatakan, ‘Ya Allah, jika Engkau memberikan balasan pahala untuk bacaan surat Yasin ini, maka jadikanlah ia untuk para penghuni pekuburan ini’. Pada hari Jum’at berikutnya, ada seorang perempuan datang, ia berkata, ‘Apakah engkau fulan anak si fulanah?’. Laki-laki itu menjawab, ‘Ya’. Perempuan itu berkata, ‘Sesungguhnya anak perempuan saya telah meninggal dunia, saya melihatnya dalam mimpi, ia duduk di tepi kuburnya’. Lalu saya bertanya, ‘Apa yang membuatmu duduk di sini?’. Ia menjawab, ‘Sesungguhnya si fulan anak fulanah datang ke kubur ibunya, ia telah membaca surat Yasin dan ia jadikan balasan pahalanya untuk para penghuni pekuburan ini, maka kami mendapatkannya’, atau, ‘Allah memberikan ampunan untuk kami’, atau seperti itu . 

Pendapat Imam al-Buhuti:
Wajib beriman kepada azab kubur. Dianjurkan bagi orang yang berziarah ke kubur agar melakukan perbuatan yang dapat meringankan azab kubur, walaupun hanya sekedar meletakkan pelepah kurma basah di kubur berdasarkan khabar. Diwasiatkan oleh al-Buraidah agar melakukan itu. Disebutkan oleh Imam al-Bukhari. Meskipun hanya sekedar zikir dan membaca al-Qur’an di sisi kubur berdasarkan khabar tentang pelepah kurma. Jika dengan tasbih pelepah kurma diharapkan meringankan azab kubur, tentulah bacaan al-Qur’an lebih utama. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, sesungguhnya ia menganjurkan apabila ia dikuburkan agar dibacakan di sisi kepalanya awal surat al-Baqarah dan penutup surat al-Baqarah, diriwayatkan oleh al-Alka’i . 

Pendapat Syekh Sayyid Sabiq Dalam Fiqh Sunnah:
Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang hukum membaca Qur’an di sisi kubur. 
Menurut Imam Syafi’i dan Imam Muhammad bin al-Hasan hukumnya dianjurkan, karena berkah dekatnya pembacaan al-Qur’an dengan kubur. 
Pendapat ini disetujui oleh al-Qadhi ‘Iyadh dan al-Qurafi dari kalangan mazhab Maliki. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal: boleh. 


Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah (Hanafi): Makruh, karena tidak terdapat dalam sunnah .
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==