HARTA HALAL vs HARTA HARAM

HARTA HALAL vs HARTA HARAM
HARTA HALAL vs HARTA HARAM
Luthfi Bashori
Harta itu bagi manusia, adakalanya mendatangkan kebaikan, namun tak jarang pula mendatangkan keburukan. Bahkan Allah telah menerangkan bahwa harta dan anak itu seringkali menimbulkan fitnah bagi manusia.

Untuk itu, setiap orang yang mengharapkan kebaikan bagi dirinya baik di dunia maupun di khirat, maka hendaklah ia selalu berhati-hati dalam mencari dan mengumpulkan harta, jangan sampai ia mengambil dari sumber yang diharamkan oleh Allah SWT.

Sy. Abi Sa’id Al-Khudri RA mengungkapkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa pun orang yang mendapatkan harta dengan halal, lalu ia memberi makan dan pakaian untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang dalam tanggungannya, maka perbuatannya itu merupakan zakat bagi dirinya.” (HR. Ibnu Hibban).

Sy. Abi Sa’id Al-Khudri RA memaparkan, Nabi Muhammad SAW berpidato kepada orang banyak, “Demi Allah, tidak ada yang aku khawatirkan terhadap kalian semua, melainkan harta benda yang telah dikaruniakan Allah kepada kalian sebagai perhiasan dunia.”
“Ya Rasulullah,” sela seorang laki-laki. “Mungkinkah sesuatu yang baik mendatangkan bencana?”
Mendengar pertanyaan tersebut, Nabi SAW terdiam sejenak. Lalu beliau bertanya, “Apa yang engkau tanyakan tadi?”
“Mungkinkah sesuatu yang baik mendatangkan bencana?” ulang laki-laki tersebut.

“Sesungguhnya sesuatu yang baik itu mendatangkan kebaikan. Namun, apa yang kelihatan baik, belum tentu selamanya baik. Rumput yang tumbuh pada musim hujan, kadang kala dapat membunuh binatang ternak, kecuali bagi yang memakannya hanya sampai kenyang. Sesudah kenyang dia berhenti, lalu menghadap matahari, buang air besar, atau buang airkecil. Setalah itu, barulah makan kembali. Siapa yang memperoleh harta dengan jalan halal, dia akan mendapat berkat dengan harta itu. Tetapi siapa yang memperolehnya dengan jalan tak halal, maka contohnya seperti orang makan yang tidak pernah merasa kenyang.” (HR. Muslim).

Terkadang ada orang yang berpikir untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya dari manapun sumbernya, baik uang halal maupun yang haram seperti korupsi, lantas menggunakan sebagian harta jarahannya itu untuk bersedekah, maksudnya demi mensucikan diri dari perbuatan dosa korupsinya, di sisi lain ia masih dapat menikmati harta haramnya tersebut.

Tentu cara berpikir yang demikian ini adalah satu kesalahan fatal, karena sedekah dari harta yang haram itu tidak akan dapat menyelamatkan dirinya.
Sy. Abu Hurairah RA mengungkapkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengumpulkan harta yang haram, kemudian ia keluarkan sebagai sedekah, maka ia tidak akan mendapatkan pahala, dan ia tetap mendapatkan dosa.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim).
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==